Kasus 115 Kilogram Sabu yang Masuk ke Palembang, Kepala BNNP Sumatera Selatan: Bukan Residivis Kasus Narkoba

Kasus 115 Kilogram Sabu yang Masuk ke Palembang, Kepala BNNP Sumatera Selatan:  Bukan Residivis Kasus Narkoba

BNNP Sumatera Selatan menggelar rilis ungkap kasus 115 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan minggu lalu. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Djoko Prihadi angkat bicara terkait penangkapan 115 kilogram narkoba jenis sabu-sabu

"Pelaku Nurhasan ini distributor yang membawa 115 kilogram sabu-sabu," kata Brigjen Djoko Prihadi kepada SUMEKS.CO saat menggelar rilis di kantor BNNP Sumsel, Senin 30 Januari 2023. 

Ditanya apakah tersangka merupakan residivis atau tidak Djoko Prihadi mengaku tersangka ini tidak pernah masuk penjara. 

"Namun pelaku ini, ketika ditanya anggota kami sudah mengedar sabu-sabu sejak bulan Oktober 2022 lalu hingga sekarang," ujar Djoko Prihadi. 

BACA JUGA:Fakta-fakta Terungkapnya Penyelundupan 115 Kilogram Sabu ke Palembang yang Digagalkan BNNP Sumatera Selatan

Diberitakan sebelumya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu-sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang. 

Petugas juga meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. 

Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH. 

Barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool. 

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023. 

Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin. 

Dari laporan informasi tersebut anggota BNNP Sumatera Selatan yang di pimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH melakukan penyelidikan. 

Dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa narkotika yang berada di pinggir Jalan Raya Palembang-Betung, Km 16. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: