Jika Kenaikan Ongkos Haji Cukup Tinggi, Ada Kemungkinan Jemaah Calon Haji Tak Sanggup Melakukan Pelunasan

Jika Kenaikan Ongkos Haji Cukup Tinggi, Ada Kemungkinan Jemaah Calon Haji Tak Sanggup Melakukan Pelunasan

Jika kenaikan ongkos haji cukup tinggi, ada kemungkinan jemaah calon haji tak sanggup melakukan pelunasan. foto: jpg/sumeks.co. --

“Kalau disubsidi terus, beban pemerintah bertambah berat untuk menutupi kekurangannya di tahun-tahun mendatang,” terangnya.

Karenanya, Kementerian Agama mengusulkan agar 70 persen BPIH 2023 ditanggung jemaah sendiri. Angkanya didapatlah Rp69.193.733. Sedangkan yang ditanggung (disubsidi) pemerintah dari nilai manfaat sebesar 30 persen atau Rp29.700.175.

BACA JUGA:Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI

BACA JUGA:Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, diminta akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional. 

Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Angkanya akan kami formulasikan dengan mitra kami di Komisi VIII dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” jelasnya. 

Menurut Hilman, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta JCH lagi yang masih dalam antrean.

BACA JUGA:Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI

BACA JUGA:Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI

Ada rincian komponen dari penolakan BIPH 2023 sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah yakni, ongkos penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp33.979.784 kendaraan di Mekah Rp18.768.000. udara di Medinah Rp5.601.840. Biaya hidup Rp4.080.000 (1.000 Riyal), visa Rp1.224.000 dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

“Usulan ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” tutur Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. 

Dengan komposisi 30 persen dana manfaat dan 70 persen ditanggung jemaah, pemerintah menilai dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan tergerus. 

Pemerintah juga beralasan usulan biaya haji disebabkan oleh faktor istitha'ah.

BACA JUGA:Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: