HORE! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Menjadi Rp 2 Juta Per Bulan, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

HORE! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Menjadi Rp 2 Juta Per Bulan, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, memastikan kenaikan tunjangan profesi guru PAI non-ASN. --

SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia, khususnya yang masih berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Betapa tidak, Kementerian Agama Republik Indonesia akan menaikkan tunjangan guru PAI non-ASN di seluruh Indonesia sebesar Rp 500.000.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru PAI di Sumsel Sudah Cair, Kemenag Gelontorkan Rp 38 Miliar

BACA JUGA:AGPAII Palembang-HAPI Sumsel Bersinergi, Lindungi Guru PAI dari Kriminalisasi

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000. 

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN

Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

BACA JUGA:Peran Penting Guru PAI Sebagai Penggerak Moderasi Beragama

BACA JUGA:BKPSDM Palembang Gelar Musyawarah Guru PAI, Cari Konsep Pembelajaran Terbaik

"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujar Menag di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

"Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait