HORE! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Menjadi Rp 2 Juta Per Bulan, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, memastikan kenaikan tunjangan profesi guru PAI non-ASN. --
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI), untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.
Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya
BACA JUGA:Kemenag Cairkan Insentif Rp 66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS
"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," tegas Suyitno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: