Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi

Sejak Dinyatakan Buron Akun Instagram Alnaura Privat, Selebgram Cantik Ini Siap-siap Masuk Penjara Lagi

Sejak dinyatakan buron akun instagram Alnaura privat. foto: tangkapan layar ig/sumeks.co.--

Seharusnya dalam kerjasama penyertaan modal itu korban mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 13,500,000.

Dijelaskan Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan kemarin AKP  terlapor kasus penipuan investasi yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian 48,2 juta. 

BACA JUGA:Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum  

Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran bank mandiri milik suami tersangka,” bebernya.

Alnaura mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I.

Alnaura mengatakan, jumlah membernya berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan butik di kota Palembang. Selain bisnis di penjualan baju butik Alnaura mengaku ada usaha di bidang yang lain.

BACA JUGA:Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum 

Kuasa hukum terdakwa kasus investasi bodong yang juga selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti, Althulius SH mengatakan kliennya tak bisa kembali ditahan. 

Pasalnya, menurut Althulius di dalam kutipan salinan putusan MA Nomor 1211.K/Pid/2022 tersebut tidak disebutkan bahwa majelis hakim perintahkan untuk ditahan. 

Harusnya jika memang dieksekusi mesti oleh JPU dan harus tertuang di dalam putusan baru, dalam hal ini putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan lalu dasarnya apa untuk di tahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian," tegas Arthurlius lagi. 

Dan apabila tidak ada perintah untuk ditahan artinya hal itu masuk kategori non-executabel atau tidak bisa dieksekusi, yang cuma di atas kertas saja. 

BACA JUGA:Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: