Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa

Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa

Alnaura (tengah). --

Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat fotokopi KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar Rp10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: