Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa

Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa

Alnaura (tengah). --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selebgram Palembang Alnaura Karima Prastiwi alias Alnaura akan dijemput paksa oleh jaksa eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH menerangkan rencana penjemputan paksa terhadap Selebgram Alnaura itu dilakukan, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

"Selebgram Alnaura sudah tiga kali kita panggil secara patut, namun tetap tidak hadir guna melaksanakan proses eksekusi putusan kasasi," kata Fandie saat dihubungi via sambungan telepon seluler, Kamis 19 Januari 2023.

Diterangkan Fandie, rencana penjemputan paksa tersebut guna menjalani eksekusi putusan kasasi pidana 2 tahun penjara, atas tindak pidana penipuan investasi bodong yang dilakukan Selebgram Alnaura.

Dikatakannya, upaya penjemputan paksa tersebut saat ini telah berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan atau penelusuran keberadaan Selebgram Alnaura.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum

"Terakhir keberadaan Selebgram Alnaura masih berada di sekitar Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Fandie.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, selain upaya jemput paksa, pihaknya juga saat ini telah mengajukan surat penetapan Selebgram Alnaura sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejaksaan Agung RI.

Dia berharap kepada Selebgram Alnaura masih ada itikad baik sebelum surat penetapan DPO tersebut diterbitkan.

"Karena tidak ada tempat yang nyaman, bagi pelaku dugaan tindak pidana," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.

Diketahui, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mementahkan putusan tingkat pertama PN Palembang, yang mana membebaskan terdakwa Naura usai divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Selebgram Cantik Kasus Investasi Bodong Dijadikan Tersangka, Korban: Alhamdulillah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: