PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju
PNS pensiun dini massal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perampingan organisasi, tapi DPR harus setuju. foto: dokumen sumeks.co--
Menerima berkas usulan pensiun dini;
Meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya;
Entri data PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dalam SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
Membuat draf surat usulan pensiun;
Penandatanganan surat usulan pensiun;
Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;
Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg
BKN Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan.
Proses penyelesaian selama 1 bulan dan tidak dipungut biaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: