PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju
![PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju](https://sumeks.disway.id/upload/b9f9c066b3ef925aaacad8eeb769ce03.jpeg)
PNS pensiun dini massal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perampingan organisasi, tapi DPR harus setuju. foto: dokumen sumeks.co--
4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
5. Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;
8. Foto copy sah Buku Nikah;
9. Foto coy Akta Kelahiran Anak;
10. SP 4 A;
11. SKKPS;
12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
13. Pas photo ukuran 3X4 =6 lembar.
Prosedur:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: