PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju
PNS pensiun dini massal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perampingan organisasi, tapi DPR harus setuju. foto: dokumen sumeks.co--
Syaratnya, usia harus sudah 50 tahun dan masa pengabdian pada negara 20 tahun. Persyaratan ini tentu tidak bisa diterapkan karena ada aturan yang sifatnya wajib.
Jika tidak terpenuhi, maka permohonan pensiun tidak bisa diproses.
Ini bersesuaian dengan pendapat bahwa pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas usia.
Karena akan terjadi bahwa manfaat pesangon yang diterima si PNS tidak maksimal.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS itu.
Katanya, pemerintah tentu sudah memiliki kriteria pensiun dini massal itu, meski sampai sekarang belum ada ketentuan yang jelas.
Tetapi memang harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN.
Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal.
Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: