PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju
PNS pensiun dini massal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perampingan organisasi, tapi DPR harus setuju. foto: dokumen sumeks.co--
SUMEKS.CO - PNS pensiun dini massal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perampingan organisasi.
Tapi DPR harus setuju.
Ya, aparatur sipil negara (ASN) bisa diberhentikan secara massal jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN tersebut yang menyebut, ASN atau PNS bisa pensiun dini secara massal jika memang dibutuhkan perampingan dalam organisasi.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, PNS bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam ayat (5), poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."
Jika pemerintah berencana menerapkan hal ini, maka terlebih dahulu harus membahasnya bersama DPR RI. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang sama:
"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai."
Hingga kini, pemerintah masih menggodok RUU ASN tersebut.Perkembangan terbaru menyebut, RUU ASN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada sidang berikutnya di tahun 2023.
Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan seorang diri atau mandiri saja sulit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: