Kejati Sumsel Didemo, Minta Dibebaskan PNS Kejaksaan Tersandung Kasus Narkoba

Kejati Sumsel Didemo, Minta Dibebaskan PNS Kejaksaan Tersandung Kasus Narkoba

Mohd Radyan. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan, melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu 18 Januari 2023 pukul 11.00.

Aksi demonstrasi yang dijaga ketat puluhan personel polisi tersebut, menuntut  Kejati Sumatera Selatan segera membebaskan Jupperlius, oknum jaksa yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Untuk diketahui terdakwa Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya divonis pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Majelis hakim tingkat banding menilai terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga menetapkan terdakwa Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Moch Radyan SH MH diwawancarai usai menerima audiensi perwakilan pendemo menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya masih dalam melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang.

BACA JUGA:Kepada Kapolres Ogan Ilir, Warga Pemulutan Selatan Curhat Soal Peredaran Narkoba dan Tindak Pidana

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Musi Banyuasin yang Videonya Viral Belum Resmi Buat Laporan, Baru Sebatas Konseling

Karena, lanjut Radyan pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan," kata Radyan.

Oleh sebab itu, lanjut Radyan, tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati Sumatera Selatan harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.

Lebih lanjut dikatakan Radyan, tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut , yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Atensi Kapolda, Kasus Temuan Ladang Ganja Empat Lawang Diambil Alih Ditres Narkoba Polda Sumsel

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Wujudkan PNS Hanya 2 Juta dan Selebihnya Diisi PPPK, Harus Ada Skema Tawaran Pensiun

"Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: