Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

Kejari OKU Selatan tahan tersangka korupsi bangun Gedung sekolah senilai Rp719 juta.--

SUMEKS.CO - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Selatan, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pembangunan SMA Negeri 2 merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dua tersangka tersebut yakni pihak ketiga pelaksana kegiatan pembangunan SMA Negeri 2 Kabupaten OKU Selatan, berinisial I selaku pelaksana kegiatan.

"Lalu satu tersangka lagi berinisial AP selaku konsultan pengawas kegiatan pembangunan SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan," ungkap Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH, Senin 29 April 2024.

Dikatakan Kasi Pidsus, penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian dikeluarkan surat penetapan yang ditandatangani 29 April 2024.

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

Dia menyebut, nama lengkap perkara yakni dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.


Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta, Siap Bidik Tersangka Baru?--

Dikatakannya, nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan yaitu Rp.2.247.299.409 atau dengan kata lain senilai lebih dari Rp2,2 miliar.

"Namun, pada saat penyidikan disinyalir adanya pengurangan volume hingga menyebabkan kerugian negara sementara berdasarkan penyidikan yakni Rp. 719.681.378,62," ungkapnya.

BACA JUGA:Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasi Pidsus keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan 18 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: