Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta
Kejari OKU Selatan tahan tersangka korupsi bangun Gedung sekolah senilai Rp719 juta.--
Keduanya, masih kata Kasi Pidsus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaradua, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Diungkapkannya alasan kedua tersangka dilakukan penahanan, karena di khawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka
Lebih lanjut katakan Julia Rahman, penyidikan dalam perkara ini masih terus berlanjut guna mendalami materi pokok penyidikan perkara.
Disinggung mengenai bakal adanya pihak-pihak lain yang disinyalir turut serta bertanggung jawab dalam perkara ini, Julia Rahman meminta untuk bersabar dahulu karena masih dalam proses penyidikan.
Dikatakan Julia Rahman, saat ini penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan masih fokus terhadap pihak swasta atau rekanan pelaksana kegiatan terlebih dahulu.
Namun, lanjutnya tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam penyidikan perkara ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Seperti adanya dugaan keterlibatan yang mengarah pada oknum-oknum ASN selain dari pihak swasta, tapi saat ini kita masih fokus ke pihak swasta dahulu akan kita infokan apabila ada update terbaru perkembangan penyidikan perkara ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: