Kejati Sumsel Didemo, Minta Dibebaskan PNS Kejaksaan Tersandung Kasus Narkoba

Kejati Sumsel Didemo, Minta Dibebaskan PNS Kejaksaan Tersandung Kasus Narkoba

Mohd Radyan. --

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Jupperlius bersama empat terdakwa lainnya bermula pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Jl Kebun Bunga, Palembang, 

Para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu di seberang  jalan depan Indomaret  Jl Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

BACA JUGA:Awal Januari, Jajaran Polda Sumsel Tangkap 31 Tersangka Narkoba dan 3 Kg Sabu

BACA JUGA:Masih Ada Waktu Hingga 20 Januari, Cek Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023 Lewat Aplikasi atau Portal Ini

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di daerah Jl Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika. 

Untuk diketahui dari lima terdakwa tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni Jupperlius merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Kejaksaan dan dua terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi merupakan anggota Polisi Polda Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: