Pemerintah Tak Bisa Serta Merta Pensiun Dini PNS, Beda dengan Swasta yang Menawarkan Disusul Pesangon
Pemerintah tak bisa serta merta pensiun dini PNS, beda dengan swasta. foto: dokumen sumeks.co--
Hasilnya akan menjadi acuan pemerintah untuk memulai proses pensiun dini secara massal.
Proses ini termasuk menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
"Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi,” Abdullah Azwar Anas di Jakarta akhir tahun lalu.
“Berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu.
Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan bagi mereka.
Apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.
Dengan demikian, ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka.
Setelah data proyeksi itu selesai, pemerintah kata Azwar nantinya akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka.
Pertama, apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai, dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: