Kliennya Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Titis: Kami Akan Upayakan Eksaminasi Ke Perguruan Tinggi
Penasihat hukum terdakwa Apriansyah, Titis Rachmawati SH MH diwawancarai usai sidang di PN Palembang, Kamis 11 Januari 2023. Foto: Fadly/sumeks.co--
BACA JUGA:Razman Curigai Adanya Permainan Penundaan Eksekusi, Titis Sampai Bilang Begini
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Afriansyah warga Jalan Sematang Borang Komplek Sako Gardena 3 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, pada tahun 2020 bersama dengan terdakwa Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.
Adapun objek tanah seluas lebih kurang 4000 M2, yang terletak di Jalan Sukabangun I Kota Palembang diduga diklaim oleh saksi Riduan adalah miliknya, dan dijualkan kepada saksi Dr Vidi Orba Busro senilai Rp1,5 miliar.
Objek tanah tersebut, sebelumnya telah diukur terlebih dahulu oleh para terdakwa, serta dokumen-dokumen tersebut telah dicetak oleh staf honorer ATP/BPN Kota Palembang.
Dan setelah dinyatakan lengkap oleh kedua terdakwa surat menyurat tersebut digunakan sebagai syarat pemecahan SHM milik Dr Vidi Orba Busro.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPN Riau Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura
Usai pemecahan SHM selesai diproses, sewaktu dilakukan pengecekan ulang, ternyata objek tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih, dengan bidang tanah milik korban pelapor Ken Krismadi dengan bukti kepemilikan SHM nomor 2195 seluas 2325 M2.
Melihat objek tanahnya dikuasai oleh orang lain tersebut, lalu Ken Krismadi melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polda Sumsel, karena telah mengalami kerugian Rp4 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: