Kliennya Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Titis: Kami Akan Upayakan Eksaminasi Ke Perguruan Tinggi

Kliennya Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Titis: Kami Akan Upayakan Eksaminasi Ke Perguruan Tinggi

Penasihat hukum terdakwa Apriansyah, Titis Rachmawati SH MH diwawancarai usai sidang di PN Palembang, Kamis 11 Januari 2023. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apriansyah, oknum ASN petugas ukur tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanah dan dihukum 3 tahun 3 bulan penjara.

Terdakwa Apriansyah dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana secara melawan hukum melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen berupa akta sebidang tanah milik pelapor Ken  Krismadi seluas 2300m2, yang berlokasi di Jalan Sukabangun I Kota Palembang.

Atas vonis pidana majelis hakim PN Palembang pada sidang yang digelar Kamis 12 Januari 2023 tersebut, terdakwa Apriansyah melalui tim penasihat hukumnya Titis Rachmawati SH MH berencana mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," kata Titis Rachmawati diwawancarai usai sidang vonis pidana Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Pemalsuan Surat, Titis Sampai Bilang Begini

Dia berpendapat, bahwa apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum. 

Dirinya menduga, ada sebuah skenario terselubung di balik perkara yang menjerat kliennya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah.

Titis menilai, majelis hakim yang menyidangkan perkara sepertinya telah lupa bahwa sertifikat yang dipecah dalam perkara ini mengatakan bahwa nomor 2155 adalah perbuatan kliennya terdakwa Apriansyah.

"Padahal sertifikat nomor 1768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya," urai Titis.

BACA JUGA:Muscab Ikadin Palembang Diduga Kangkangi AD/ART, Titis: Akan Kami Evaluasi

Menurutnya, banyak terdapat kejanggalan diantaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat di samakan nomor sertifikat di Kota Palembang, dan perlu adanya pembuktian lebih lanjut secara perdata, sebagaimana nota pembelaan pada sidang sebelumnya.

Selain upaya banding, dia akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke Perguruan Tinggi yang ada diantaranya Universitas Gajah Mada, agar jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Sayuti Rambang SH kuasa hukum pelapor Ken Krismadi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, karena menurutnya vonis yang dijatuhkan tersebut tidak ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan surat lainnya.

Disinggung apakah ada pihak lain terlibat dalam perkara ini, Sayuti membeberkan telah ada beberapa laporan di Polda Sumatera Selatan, dan berharap pihak penyidik Polda Sumatera Selatan serta Kejaksaan untuk terus menelusuri lebih lanjut perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: