Pelapor yang Tersangkakan Nenek Ernaini Apresiasi Langkah Penyidik Jatanras Polda Sumsel

Pelapor yang Tersangkakan Nenek Ernaini Apresiasi Langkah Penyidik Jatanras Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan tersangka Ernaini (69) mengapresiasi langkah berani dari penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan.
"Kasus ini sebenarnya telah kami laporkan sejak Agustus 2023 silam tapi baru sekarang rampung berkasnya dan ada tersangkanya," ujar advokat senior Sumsel ini lugas kepada saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Jumat 14 Maret 2025 sore.
"Sebetulnya kalau mau kecewa, ya kami yang kecewa. Karena penyidik terkesan lamban penangannya bukan justru melakukan tindakan yang terkesan mencoba mengintimidasi penyidik," ujar Titis.
Dengan tidak bermaksud membela penyidik Polda Sumsel, dirinya juga agak kurang sependapat adanya pihak-pihak yang menuding penyidik tidak bersikap profesional dalam penanganan perkara.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Oknum ASN Pelaku Penipuan Rp3,5 Miliar, Korban Apresiasi Penyidik Jatanras
BACA JUGA:Tangan Penyewa Excavator Nyaris Putus Ditebas Gegara Tak Bayar Sewa, Pelaku Ditangkap Jatanras
Karena, kata dia, perkara ini sudah P21 dan dari informasi yang didapatkan awal pekan depan bakal P21 tahap dua.
"Artinya dalam waktu yang tak lama lagi perkara ini bakal segera disidang," tegasnya.
Dan dalam persidangan nanti pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa surat yang dibuat tersangka Ernaini itu adalah palsu.
"Justru kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain di air keruh dalam kasus ini dengan maksud dan tujuan tertentu pula," tambah dia.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 4 Bandit Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi
BACA JUGA:Pelaku Utama Ikut Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Saat Bawa Kabur Honda Jazz Milik PNS di Lahat
Sambung Titis, semestinya dalam kasus ini penyidik juga mengejar kepala KUA Banyuasin III.
Yang pada saat itu yang menandatangani duplikat bukuh nikah antara suami dari kliennya almarhum H Basyir dan tersangka Ernaini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: