Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lina Dedy Sampaikan Maaf pada Luthfi dan Keluarga
Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lina Dedy Sampaikan Maaf pada Luthfi dan Keluarga. -Foto: Reigan/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update kasus pemukulan dokter koas di Palembang, tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa dua orang saksi, yakni Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia hingga Selasa 17 Desember 2024 dini hari.
Pemeriksaan dua orang saksi ini dilakukan atas dasar permintaan dari penyidik untuk dilakukan di Mapolsek IT II Palembang, lantaran kondisi saksi yang belum stabil lantaran banyaknya awak media yang hendak melakukan peliputan.
Kedua orang saksi diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 00.00 WIB dini hari.
Usai keluar dari ruangan pemeriksaan Polsek IT II Palembang, Lina Dedy nampak muncul dengan wajah tertunduk dengan kondisi yang masih shock atas peristiwa yang terjadi.
"Saya Orang Tua Lady, atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi berserta keluarga dan orangtuanya atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya," ungkap Lina singkat didampingi tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya, Selasa 17 Desember 2024 dini hari.
Sementara itu, anaknya Lady Aurelia memilih menghindari kejaran awak media yang sedari siang hari menunggu untuk diminta keterangan.
Lady rekan korban sesama dokter koas ini memilih keluar lewat pintu belakang Polsek serta langsung masuk ke dalam mobil.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut setelah sebelumnya Polda Sumsel menetapkan sopir keluarga berinisial DT sebagai tersangka pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu.
Kuasa Hukum Lina Dedy dan anaknya Lady Aurelia, Titis Rachmawati menjelaskan bahwa ia menghormati proses hukum serta etikad baik dari kliennya untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Kita dengan etikad baik mengantarkan klien kita untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang viral ini, kurang lebih masing-masing 35 pertanyaan," ungkap Titis kuasa hukum Lina Dady didampingi Bayu Prasetya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: