Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar Resmi Ditahan di Polda Sumsel

Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar Resmi Ditahan di Polda Sumsel

Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Milik Resmi Ditahan di Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Akhirnya penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penahanan IS (36) oknum pejabat Pemkot Prabumulih terlapor kasus dugaan penipuan uang senilai Rp3,5 Miliar.

Tersangka IS belakangan diketahui menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis 7 Maret 2025 pagi hingga malam.

IS sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh korban Essi Melyuni (30) warga warga Jalan Kasnariansyah, Palembang pada 2024 lalu.

"Benar informasi yang kami dapat sejak malam tadi sudah ditahan," kata Ade Rahma SH kuasa hukum Essi saat dikonfirmasi Jumat 7 Maret 2025.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Oknum ASN Pelaku Penipuan Rp3,5 Miliar, Korban Apresiasi Penyidik Jatanras

BACA JUGA:Oknum ASN Kemenkum HAM Terlibat Peredaran Narkoba di Banyuasin, Ada Sabu dan Pil Ekstasi

Pihaknya berharap penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel yang menangani kasus ini bersikap profesional dan tak terpengaruh dengan intervensi dari pihak luar.

"Karena setahu kami, terlapor IS ini keluarga orang besar yang di Sumsel," ungkap Ade.

Diungkapkan pula, dalam perkara ini mencuat setelah IS meminjam uang dengan kliennya dengan modus untuk menutupi tagihan listrik Pemkot Prabumulih ke PLN pada tahun 2024.

Sementara, terkait penahanan ini Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan.

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Dibuka Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AD TA 2025, Cek Lokasi Pendaftaran

BACA JUGA:Naikkan Bunga Sepihak Bikin IRT di Palembang Saling Lapor, Polisi Terima Laporan Penipuan dan Pemerasan

"Iya, semalam sudah (ditahan) dan bakal dilakukan penyidikan lebih lanjut. Statusnya sudah tersangka," sebut Anwar saat dikonfirmasi langsung sejumlah awak media usai salat Jumat di Masjid Assa'dah Mapolda Sumsel, Jum'at 7 Maret 2025 siang.

Sebelumnya, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan pelaku penipuan terhadap korbannya hingga mengalami kerugian Rp3,5 miliar.

Pelaku berinisial IS diamankan setelah dilaporkan korban Essy Meliyuni (37), warga Kasnariansyah, Palembang ke SPKT Polda Sumsel pada 26 Agustus 2024 lalu.

"Kami memberikan apresiasi atas kerja keras Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, karena telah menindaklanjuti laporan kami dengan menangkap pelaku IS," kata kuasa hukum korban, Ade Rahma SH kepada awak media Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol

BACA JUGA:Korban Penipuan Modus Bisa Loloskan Bekerja di Anak Perusahaan PT KAI di Palembang Kembali Bertambah

Ade mengatakan, kliennya mendapat informasi pelaku diamankan pada Selasa 4 Maret 2025.

"Kami mendapatkan informasi bahwa terlapor sudah diamankan pada Selasa dan kami berharap agar pelaku ini bisa bertanggungjawab, karena klien kami mengalami kerugian yang lumayan besar," ujarnya.

Ade Rahma menjelaskan, kejadian bermula kilennya mengenal terlapor yang berprofesi sebagai seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terlapor IS menghubungi korban hendak meminjam sejumlah uang Rp3,5 miliar pada tahun 2023 silam dengan iming-iming akan segera dibayarkan pada bulan Juli 2024.

Selain itu, kata Essy Wahyuni terlapor IS juga menjanjikan keuntungan dari peminjaman sejumlah uang tersebut.

"Pelapor dihubungi oleh terlapor pada tahun 2023 dengan menyampaikan bahwa terlapor membutuhkan uang dana untuk talangan pembayaran PLN kota Prabumulih," ungkap Ade.

Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Juli 2024 lalu.

Namun, bukannya mengembalikan uang, terlapor saat itu malah memberi korban cek.

Kemudian pada Jumat (16/8/2024) lalu pelapor melakukan pencarian uang tersebut ke bank, dan mendapatkan penolakan dikarenakan saldo tidak cukup. 

"Saat klien kami menanyakan perihal tersebut, pelaku malah memberi jawaban yang tidak jelas dan akhirnya melaporkannya ke Polda Sumsel," tutup Ade.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait