PNS Dipensiunkan Dini Itu Bukan Hanya yang Nakal-nakal, Tapi yang Rajin juga Bisa Diberhentikan, Kok Bisa!

PNS Dipensiunkan Dini Itu Bukan Hanya yang Nakal-nakal, Tapi yang Rajin juga Bisa Diberhentikan, Kok Bisa!

PNS yang rajin juga bisa diberhentikan jadi jadi abdi negara, ini alasannya. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co. --

Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan. 

’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ katanya.

Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini. 

Seperti diberitakan, wacana pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal. 

Itu ditegaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Dia menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. 

Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan. 

Karena PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017. Diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun. 

Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: