Akhirnya, DPO Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung Ditangkap Kejati Sumsel
Tersangka Ansila digiring ke Rutan Pakjo Palembang. Foto: istimewa--
Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lahan Tol, Satu DPO
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: