Hotman Paris Ungkap Keadilan, Bayangkan Kalau Putri Kita yang Diperkosa, Mau Kalau Hanya Dituntut 7 Bulan
Hotman Paris melakukan pendampingan korban pemerkosaan di Lahat yang pelakunya dihukum ringan. foto: @hotmanparisofficial/sumeks.co.--
Kejagung perintahkan jaksa penuntut umum di Kejari Lahat untuk ajukan upaya hukum banding.
Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang harus segera dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Itu hasil eksaminasi Kejati Sumsel yang diungkap Kejagung RI.
Ya, Hotman Paris sekali lagi menuai hasil positif saat mendampingi kasus hukum masyarakat yang lemah.
Kali ini kasusnya di kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Jaksa yang menangani kasusnya sudah dinonaktifkan.
Kejaksaan Agung melalui Kajati Sumsel Sarjono Turin mencopot jabatan Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona, Senin sore, 9 Januari 2023.
Tuntutan jaksa Kejari Lahat dinilai tim eksaminasi Kejati Sumsel yang diungkap Kejagung RI kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.
Terakhir Hotman Paris memposting ucapan terima kasih dari keluarga korban via whatsapp. Isinya:
“Terima kasih pak hotman dan tim 911 sudah bantu kami memantau kasus ini semoga bapak dan tim sehat dan sukses terus banyak rezeki kami hanya bisa berdoa untuk bapak dan tim 911 karena kami tidak bisa berikan apa-apa, kecuali doa untuk bapak”.
Postingan berupa tangkapan layar pesan WA itu menuai tanggapan positif netizen.
@redisetiawan96m: sukses trus pak hotman. salam hormat kami dari lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: