Hotman Paris Ungkap Keadilan, Bayangkan Kalau Putri Kita yang Diperkosa, Mau Kalau Hanya Dituntut 7 Bulan
Hotman Paris melakukan pendampingan korban pemerkosaan di Lahat yang pelakunya dihukum ringan. foto: @hotmanparisofficial/sumeks.co.--
Kasus ini telah menjadi atensi Jaksa Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dicopot sebagai buntut perkara tersebut.
Penonaktifan Kajari dan para JPU Kejari Lahat tersebut diputuskan berdasarkan hasil eksaminasi khusus Kejaksaan Agung.
Penonaktifan Kajari Lahat dan Kasi Pidum serta JPU itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Senin 9 Januari 2023, sore.
Kabar ini pencopotan ini langsung disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram resminya, sesaat setelah rilis dari Kapuspenkum Kejagung itu.
Tak pelak, kabar ini disambut sukacita para netizen penggemar Hotman Paris Hutapea.
"The Power of Hotman," komentar nezien di postingan Instagram Hotman.
Tak sedikit pula dari netizen berkomentar meminta perkara tersebut ditinjuau ulang.
Tak hanya itu kepada para penegak keadilan yang terindikasi menyalahi wewenang, untuk turut diusut tuntas.
"Dicopot, tapi proses Hukum tetap dilakukan apabila terindikasi Suap terhadap Jaksa dan hakim, mungkin juga penyidik.
Semoga tidak ada lagi mafia hukum di Indonesia yg tercinta," tulis @jack_xventure.
"Sudah tidak zamannya lagi membiarkan jaksa kotot, hakim kotor dan polisi kotot merajalela dan menginjak keadilan dan hukum-dipecat saja krn mereka perusak keadilan dan hukum di Indonesia, Terima kasih Bang Hotman." tulis @yosamerta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: