Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
Sidang terdakwa Dedi Sigarmudin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 9 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim tahun 2019, atas nama terdakwa Dedi Sigarmanuddin kembali bergulir, Senin 9 Januari 2023.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tanggapan JPU Kejari Muara Enim (Duplik), atas eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan (eksepsi) yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Dalam eksepsi terdakwa diantaranya mengungkapkan selama proses penyidikan hingga saat pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan, terdakwa Dedi Sigarmanuddin tidak didampingi penasihat hukum dan dianggap melanggar ketentuan KUHAP.
"Menyikapi asumsi penasihat hukum bahwa terdakwa pada proses penyidikan tidak didampingi penasihat hukum, adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar," kata JPU sekaligus Kasi Pidsus Muara Enim Selatan Arie Prasetyo SH MH saat bacakan Duplik.
Sebab, lanjut Arie dalam proses penyidikan faktanya terdakwa telah menunjuk sendiri penasihat hukum sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 17 Januari 2022 yang terlampir dalam berkas perkara.
BACA JUGA:Plh Kades-Ketua BPD Kompak Korupsi, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Diuraikannya, pendampingan penasihat hukum telah dilakukan dari proses penyidikan hingga tahap II di Kejaksaan, baik yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa hingga penunjukan dari pihak Kejaksaan, diantaranya atas nama Walamah SH MH dan rekan.
Untuk itulah berdasarkan uraian atas materi eksepsi yang diajukan tersebut, JPU Kejari Muara Enim kepada majelis hakim Tipikor Palembang untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Usai bacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH menegaskan, bahwa beberapa poin eksepsi yang disampaikan melalui penasihat hukum bukan merupakan objek dari eksepsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
"Dan sebagian poin materi eksepsi yang disampaikan melalui penasihat hukum, harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Arie.
Selain itu, menurutnya terkait hal terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, telah diakomodir dengan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP, dan terlampir berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan 3 Tempat Logistik Pemilu
"Selanjutnya hanya tunggu putusan sela yang akan digelar Rabu mendatang, dan kami yakin majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan perkara," ungkapnya.
Dia kembali menceritakan perkara ini bermula adanya kerja sama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT MME untuk eksplorasi tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: