Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur

Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur

Sidang terdakwa Dedi Sigarmudin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 9 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

Yang mana, lanjut Arie, uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.

Masih kata Arie, dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.

"Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1300 warga, itulah tadi sebut di dakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan Arie, untuk tiga terdakwa saat masih dalam penyidikan di kepolisian ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp1 miliar lebih, dari rekening salah satu terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: