Lagi dan Lagi, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Kembali Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu di Tanjung Raja

Dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dua pria warga Dusun IV Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H.P, 25 tahun, dan A.S, 40 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 205.000.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku
BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja S.H, menyampaikan bahwa pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat dan memastikan bahwa semua informasi akan segera kami tindaklanjuti," tegasnya, Minggu, 6 Juli 2025.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, dan kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
Kedua tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
Langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik meliputi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta gelar perkara.
Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: