Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis

Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis

Usia pensiun guru pns akan diperpanjang bukan 60 tahun lagi tapi 65 tahun. foto: hanya ilustrasi jpg/sumeks.co --

Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.

Pemberhentian tentu dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Dia diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap.

Yaitu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Batas Usia Pensiun 

 BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99. 

Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.

Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS.

Yaitu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. 

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: