Pensiun Hingga Meninggal Dunia, Mantan PNS Pemkab Banyuasin Masih Terima Gaji dan Tunjangan
M Naser Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin.--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kendati telah pensiun dan meninggal dunia, setidaknya ada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin masih menerima gaji dan tunjangan.
Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 lalu tersebut, mendapatkan sorotan dari M Naser Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin.
"Itu bagaimana sistem database nya, apakah Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Disdikbud," kata M Naser, Kamis 21 September 2023.
Tentunya dengan adanya temuan itu terutama pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, agar lebih fokus dan cermat dalam mengawasi pendataan dan lain sebagainya."Karena dalam temuan itu, dua orang merupakan pegawai disdikbud, " jelasnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2023, Kehati dan PFI Adakan Pameran Foto
Naser menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan harus fokus dalam mengurus lembaga atau organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal kepegawaian dan lainnya, karena tugas Dinas Pendidikan itu meningkatkan kualitas Pendidikan.
"Itu juga berlaku kepada OPD lainnya," tegasnya.
Hasil pemeriksaan BPK 2022, ditemukan pembayaran gaji terusan yang melebihi empat bulan terhadap tiga orang penerima pensiunan janda/duda pada Disdikbud dan Badan pendapatan daerah sebesar Rp38.402.300.
Salah satunya HWT yang telah meninggal dunia dan ditetapkan pensiun tanggal 1 Mei 2022 lalu, serta telah pemberian gaji dan tunjangan terusan dibayarkan selama 4 bulan sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:Inilah 9 Keunggulan Produk Terbaru Suzuki, Sportbike Gixxer 250
Akan tetapi, masih dibayarkan gaji dan tunjangan terusan sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 21.465.200.
Sementara itu, Aminuddin Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada laporan hasil pemeriksaan BPK, dan tidak ditemukan bahwa ASN Disdikbud yang meninggal masih menerima gaji dan tunjangan.
"Untuk gaji yang masuk dalam temuan BPK 2022 itu ada dua orang, yaitu karena pensiun dini dan satu orang karena terlambat usul pensiun dini. Namun saat ini sudah proses setor pengembalian ke kas daerah, jadi tidak ada yang meninggal terima gaji," katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: