Pensiun Dini Massal akan Membawa Perubahan Budaya Kerja ASN, Tidak Lagi Sekedar Rutinitas dan Formalitas

Pensiun Dini Massal akan Membawa Perubahan Budaya Kerja ASN, Tidak Lagi Sekedar Rutinitas dan Formalitas

Pensiun dini massal akan membawa perubahan budaya kerja ASN. PNS dalam bekerja tidak lagi sekedar rutinitas dan formalitas. foto: jpg/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Pensiun dini akan membawa perubahan budaya kerja ASN, tidak lagi sekedar rutinitas, formalitas.

"Menurut saya pensiun dini akan membawa perubahan budaya kerja ASN sendiri, tidak lagi sekedar rutinitas, formalitas," ujar Trubus kepada CNBC Indonesia, Senin 9 Januari 2023.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah Prawiraharja mendukung rencana pemerintah dan DPR mengatur skema pensiun dini massal bagi para aparatur sipil negara (ASN). 

Menurutnya, kebijakan ini berbanding lurus dengan upaya pemerintah memanfaatkan teknologi digital supaya pelayanan publik lebih cepat, efektif, dan efisien. 

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju

BACA JUGA:PNS Produktif atau Tidak Produktif Bukan Alasan untuk Pensiun Dini Massal, Harus Dibawa ke DPR Supaya Jelas

Dengan begitu tak lagi butuh sumber daya manusia yang berlebihan. 

"Jadi menurut saya pensiun dini akan membawa perubahan budaya kerja ASN sendiri, tidak lagi sekedar rutinitas, formalitas," ujar Trubus kepada CNBC Indonesia, Senin 9 Januari 2023.

Pensiun dini massal hanya bisa dilakukan jika ada faktor mendesak, dan tentu harus persetujuan wakil rakyat atau DPR.

Ya, aparatur sipil negara (ASN) bisa diberhentikan secara massal jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju

BACA JUGA:PNS Produktif atau Tidak Produktif Bukan Alasan untuk Pensiun Dini Massal, Harus Dibawa ke DPR Supaya Jelas 

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN tersebut yang menyebut, ASN atau PNS bisa pensiun dini secara massal jika memang dibutuhkan perampingan dalam organisasi.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, PNS bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: