Warning, 3 Kelompok Produk Ini Harus Bersertfikat Halal, Sanksinya Barang Bisa Ditarik dari Peredaran

Warning, 3 Kelompok Produk Ini Harus Bersertfikat Halal, Sanksinya Barang Bisa Ditarik dari Peredaran

Logo Halal Indonesia dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)--

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

BPJPH Adalah? 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah?  Sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. 

Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014.

BACA JUGA:Dibuka,1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023 dan Sanksinya Bagi yang Membandel

 Yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

(*/ckm)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: