Terkendala Anggaran, Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Simak Ulasannya!

Terkendala Anggaran, Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Simak Ulasannya!

Pemerintah per Oktober 2024 nanti, akan mulai mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal untuk produk makanan/minumannya.--

SUMEKS.CO - Pemerintah per Oktober 2024 nanti, akan mulai mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal untuk produk makanan/minumannya.

Rupanya terkait kebijakan kewajiban sertifikasi halal tersebut, belum sepenuhnya tepat untuk pedagang karena masih banyak yang belum mendapat informasi syarat, prosedur, juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal

Keputusan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Penundaan ini memberikan mereka waktu tambahan untuk mempersiapkan diri sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku pada Oktober 2026.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 5G, Ponsel Kelas Menengah dengan Performa Gaming serta Desain Minimalis dan Ergonomis

BACA JUGA:Update Harga Terbaru Samsung Galaxy A54 5G: Performa Unggul dan Desain Elegan

Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK memang salah satunya disebabkan oleh kendala anggaran

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM terkendala keterbatasan anggaran.

Dia menyebut, setiap tahun, Kementerian hanya mampu membiayai satu juta sertifikat. Sedangkan kuota selalu terlampaui karena minat tinggi pelaku usaha untuk mendapat sertifikat halal secara gratis. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara mengatakan untuk penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini dilakukan karena salah satu alasannya masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Selain itu lanjut dia, saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 1000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

BACA JUGA:Es Krim Rendah Kalori! Yuk Cobain Lezatnya Gelato dan List Restonya yang Sudah Bersertifikasi Halal MUI

Masih kata Airlangga bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: