Kemenkum Babel Ajak Koperasi Desa Lindungi Produk Lokal Lewat Merek Kolektif
Sosialisasi kekayaan intelektual digelar Kemenkum Babel guna memperkuat branding dan legalitas produk koperasi desa.--
BANGKA SELATAN, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong peningkatan daya saing produk unggulan daerah melalui penguatan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Sawarna Manunggal Hotel, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (18 Mei 2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel Adi Riyanto mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung, bersama jajaran analis dan helpdesk kekayaan intelektual.
Turut hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan Deka Indra, Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Muhammad Bachtiar, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yulita, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Erlangga Hadi Wibowo.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha, koperasi, dan UMKM terkait pentingnya merek kolektif sebagai strategi penguatan identitas produk lokal dan peningkatan daya saing usaha berbasis potensi daerah.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Bahas Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah Bangka Tengah
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Renstra Pangkalpinang 2025–2029
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Deka Indra, mengatakan koperasi memiliki peran penting tidak hanya sebagai penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan usaha desa.
Menurutnya, penguatan branding dan legalitas usaha perlu terus didorong agar produk unggulan daerah memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
“Koperasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Melalui penguatan merek kolektif dan pelindungan kekayaan intelektual, produk unggulan daerah dapat memiliki identitas yang kuat dan meningkatkan nilai tambah,” ujar Johan.
Ia menambahkan, Bangka Belitung memiliki sejumlah produk unggulan yang berpotensi dikembangkan melalui penguatan merek dan pelindungan hukum, seperti belacan dan nanas Bikang yang telah dikenal masyarakat luas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa pelindungan merek kolektif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan koperasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Pelindungan merek kolektif menjadi instrumen penting dalam memperkuat identitas produk daerah sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi kerakyatan,” katanya.
Dalam sesi pemaparan materi, Yulita menjelaskan strategi pengembangan bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbasis potensi daerah melalui peningkatan partisipasi anggota dan pengelolaan usaha yang profesional.
Deka Indra juga memaparkan pentingnya penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas pengurus, legalitas usaha, dan perlindungan merek dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Sementara itu, Muhammad Bachtiar memaparkan peluang pengembangan sektor perikanan melalui program Kampung Nelayan Merah Putih dan budidaya ikan tematik bioflok sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Analis Kekayaan Intelektual, Erlangga Hadi Wibowo, menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan tanda yang digunakan bersama oleh pelaku usaha dengan karakteristik produk yang sama, sehingga mampu memperkuat identitas dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap pelaku usaha, koperasi, dan UMKM di Bangka Selatan semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta mampu memanfaatkan merek kolektif untuk memperkuat produk unggulan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




