Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya

Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya

Pelaku usaha wajib miliki sertifikat halal, jika belum disanksi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PP ini mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, menegaskan bahwa pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal hingga batas waktu 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi dua kali.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya konsekuensi yang lebih berat bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, detail mengenai jenis sanksi ganda tersebut belum dijelaskan secara rinci.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Launching Kopi Sumsel

BACA JUGA:Cuti Ayah Bakal Diberlakukan Menpan RB, Warganet: yang Lahiran Istrinya Tapi Kok Suaminya Ikut Cuti?

Penting bagi pelaku usaha untuk segera melakukan proses sertifikasi halal guna menghindari sanksi dan memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai jenis sanksi dan prosedur sertifikasi halal dapat diperoleh melalui BPJPH Kementerian Agama.

Sanksi pertama yaitu akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Lalu, apabila sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan. Terkait dengan sanksi ini pihaknya sedang menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal

BACA JUGA:Kepala KUA Ilir Timur I Buka Bimbingan Berqurban, Begini Tipsnya?

BACA JUGA:Viral Pamer Uang Sembari Merokok, Bocil Palembang Ini Bikin Konten Berbahaya Bagi Anak

"Jadi sekarang ini kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," jelas Siti Aminah, dikutip dari berbagai sumber. 

Saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang melanjutkan sosialisasi dan melakukan edukasi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: