Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya
Pelaku usaha wajib miliki sertifikat halal, jika belum disanksi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
"Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 usaha mikro kecil yang mendapat secara gratis," ucap Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati.
Disampaikan Muti, saat ini ada 125 pelaku usaha di seluruh Indonesia yang diberi fasilitas sertifikasi gratis dari LPPOM. Adapun, target utama pemerintah untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman.
BACA JUGA:Petugas Imigrasi Kemenkumham Sumsel Kawal Keberangkatan Jemaah Haji
BACA JUGA:PKS Prabumulih Deklarasikan Dukungan untuk Mat Amin, Tak Ambil Formulir Parpol
Ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Pelaku usaha bisa untuk mendaftar sertifikat halal. Dimana pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat berikut:
Surat permohonan melalui http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Lalu adanya formulir pendaftaran melalui, NIB.
Kemudian, dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup). Daftar nama produk di SIHALAL.
Daftar produk dan bahan yang digunakan. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
BACA JUGA: 314 Calon PPK Muara Enim Ikuti Tes Wawancara Setelah Lolos CAT
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung ASN Wujudkan Rumah Impian lewat Tapera
Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada.
Adapun cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut:
Pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id;
Setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: