Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya

Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya

Pelaku usaha wajib miliki sertifikat halal, jika belum disanksi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Ratusan Tawon Liar Sengat 12 Tentara Zionis Israel Hingga Sekarat, Azab dari Allah SWT?

Kemudian, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.

Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.

Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL.

Lalu, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL.

BACA JUGA:Gegara Atap GOR PSCC Bocor Pertandingan Sempat Terhenti, Humas Proliga: Semoga Tidak Terulang Kembali!

BACA JUGA:Yolla Optimis Mencuri Kemenangan Menghadapi Pemuncak Klasemen Bandung BJB Tandamata di Seri Palembang

Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL.

Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.

Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dan Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: