Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha kepada Pelaku UMKM
Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dalam Peringatan Hari UMKM Nasional 2024 di Jakabaring Sport City, Palembang.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) turut ambil bagian dalam Peringatan Puncak Hari UMKM Nasional Tahun 2024 yang diadakan di area Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang pada Minggu, 9 September 2024.
Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan kontribusi penting dengan mengadakan sosialisasi terkait layanan pendaftaran Perseroan Perorangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM dari Kota Palembang, mahasiswa, serta perwakilan instansi terkait.
Salah satu topik utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai pentingnya pendaftaran legalitas badan hukum bagi pelaku usaha melalui Perseroan Perorangan.
BACA JUGA:IKesT Muhammadiyah Palembang Raih 5 Penghargaan Bergengsi di LLDIKTI AWARDS 2024
BACA JUGA:Banyak Permasalahan Desa, Warga Pedamaran VI OKI Demo Tuntut Kades Mundur
Riyan Citra Utami, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, secara rinci menjelaskan proses pendaftaran serta manfaat yang diperoleh pelaku UMKM dengan memilih Perseroan Perorangan.
Menurutnya, Perseroan Perorangan memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan usaha yang diakui secara hukum.
“Terpenting yang harus mereka tahu adalah layanan Perseroan Perorangan ini telah dikolaborasikan dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait seperti OSS, Kantor Pelayanan Pajak, Dinas Dukcapil, serta pihak Perbankan, sehingga memudahkan proses pendaftarannya,” ujar Riyan.
Ia juga menekankan bahwa dengan adanya integrasi ini, proses legalisasi menjadi lebih sederhana dan efisien, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha yang sah secara hukum.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Sosialisasi Anti HALINAR untuk Wujudkan Pelayanan Prima
BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Peringatkan Masyarakat Waspadai Pengurus Ilegal
Selain itu, Riyan menjelaskan perbedaan antara Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT) biasa. Perseroan Perorangan memungkinkan pendirian badan usaha oleh satu orang saja, yang tentunya sangat relevan bagi pelaku UMKM yang sering kali merupakan usaha mandiri atau dengan struktur kecil.
Dengan adanya badan hukum, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses permodalan dan berbagai layanan keuangan dari perbankan serta mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: