Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda Hingga 2026, Ada Apa Ya?

Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda Hingga 2026, Ada Apa Ya?

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. --

SUMEKS.CO - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. 

Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta. 

"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK," terang Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 16 Mei 2024.

Ditambahkan Menteri Agama RI, dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

"Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," sambungnya. 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya

BACA JUGA:Dorong WHO 2024, Sumsel Bagikan 1.000 Sertifikat Halal Gratis

Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menteri Agama, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya. 

"Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya," sebut Aqil Irham.

BACA JUGA:CEK FAKTA! Beredar Kabar McDonald, KFC, dan Dominos Pizza Tak Lagi Miliki Sertifikat Halal, Benarkah?

BACA JUGA:Dorong Pengusaha Bersaing di Pasar, BRI Peduli Bagikan Bantuan Sertifikat Halal Kepada 200 Pelaku UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: