Warning, 3 Kelompok Produk Ini Harus Bersertfikat Halal, Sanksinya Barang Bisa Ditarik dari Peredaran
Logo Halal Indonesia dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)--
SUMEKS.CO, Ini peringatan bagi produk yang belum bersertfikat halal. Karena masa atau waktu penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Membutuhkan waktu, jadi silahkan daftar, akan diproses, diuji dan baru diputuskan.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Yaitu: 1. Produk makanan dan minuman.
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Kloter dan Panitia Haji
“Jadi 3 kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,'' Tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu 7 Janarai 2023.
Bagaimana jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat? ''Akan ada sanksinya,” tambah Muhammad Aqil Irham.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Sanksinya adalah peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini tidak mengancam tapi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
Saat ini pihaknya terus mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Makanya harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
SEHATI ini dibuka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
BACA JUGA:Tahun Ini Bertambah 15 Pengusaha IKM di OKI Bersertifikat Halal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: