Gebrakan Sri Mulyani Sangat Dinanti, Korpri Sudah Lama Beri Sinyal, Pensiun PNS Harus Dapat Rp 1 Miliar
Ilustrasi--
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu.
"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC.
Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar. Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.
Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar. Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah.
KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.
Selama ini sistem yang dipakai adalah as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
Skema usulan KORPRI itu sebenarnya sudah banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.
Duit pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: