Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Skema pensiun pay as you go atau nantinya fully funded, berangkat dari niat baik dan atensi pengabdian pns. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co--

SUMEKS.CO  - Skema pensiun PNS dari pay as you go ke fully funded berangkat dari niat baik

Tujuannya tak lain untuk memberikan atensi atas pengabdian PNS selama ini. Wacana ini bahkan dikabarkan akan diterapkan tahun 2023 ini. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarief mengatakan, perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS perkara yang wajar didiskusikan. 

"Apakah skemanya pay as you go sebagaimana mandat regulasi sekarang, atau fully funded sebagaimana yang diutarakan pemerintah, semuanya harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi atas pengabdian PNS," paparnya. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Syarief Hasan menyesalkan tendensi pemerintah yang menganggap dana pensiun PNS membebani APBN. 

Menurutnya, pemikiran seperti ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS selama mengabdi untuk negara. 

“Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," kata Syarief Hasan melalui keterangan yang diterima, Minggu, 28 Agustus 2022.

Pimpinan MPR dari Fraksi Demokrat itu mengingatkan selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik. "PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Karena itu, jika mereka mendapatkan uang pensiun adalah hal yang teramat wajar," kata Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini. 

Menurut Syarief, jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: