Keluarkan PMK Terbaru, Sri Mulyani Setujui Kenaikan Uang Perjalanan Dinas Pejabat, Tiket Pesawat Fantastis!

Keluarkan PMK Terbaru, Sri Mulyani Setujui Kenaikan Uang Perjalanan Dinas Pejabat, Tiket Pesawat Fantastis!

Sri Mulyani menjelaskan soal PMK No 32 tahun 2025 tentang aturan perjadin pejabat negara.-Foto: dok sumeksco-

SUMEKS.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui aturan perjalanan dinas pejabat negara ke luar negeri maksimal hingga Rp 500 juta/orang.

Kemenkeu terbitkan aturan terbaru perjalanan dinas pejabat negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32 Tahun 2025.


Kemenkeu Keluar PMK No 32 tahun 2025 yang mengatur soal subsidi maksimal perjalanan dina pejabat negara yang berlaku tahun 2026.-Foto: dok sumeksco-

PMK No 32 tahun 2025 berisi tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2026.

Artinya mulai tahun depan, satuan biaya perjalanan dinas pejabat negara di dalam dan luar negeri dibagi ke dalam beberapa kategori.

BACA JUGA:Penyebab Gaji PNS Naik Berlipat-lipat di Maret 2025? Golongan PNS Ini Wajib Cek Saldo Rekening!

BACA JUGA:Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru

Dalam peraturan yang mulai berlaku tahun depan ini, satuan biaya uang harian untuk perjalanan dinas di dalam negeri dibagi ke dalam beberapa kategori.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," bunyi bagian aturan tersebut dikutip Minggu 1 Juni 2025.

Adapun jumlah uang harian untuk perjalanan dinas dalam negeri berkisar antara Rp360 ribu sampai Rp580 ribu per individu setiap harinya.

Sementara untuk uang representasi bagi pejabat negara atau wakil menteri ditetapkan sebesar Rp250 ribu per orang dalam sehari.

BACA JUGA:Jawab Keresahan Mahasiswa, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa KIP Tidak Dipotong Apalagi Dikurangi

BACA JUGA:Rupiah Melemah Tembus Rp16.250, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, alokasi uang harian berkisar antara US 347 dollar hingga US 792 dollar per orang per hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait