Mulai Dibayarkan 17 Maret, Ini Nominal THR PNS 2025, Lengkap Rincian Komponen dan Besaran Tunjangannya

THR PNS 2025 mulai dibayarkan 17 Maret 2025, Ini rincian nominalnya--
SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa THR untuk para PNS akan mulai dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan komponen dan besaran THR PNS tahun 2025 di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Seluruh rincian tunjangan hari raya atau THR PNS ini akan mulai dibayarkan Sri Mulyani pada 17 Maret 2025.
Disebutkan pula untuk THR PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
BACA JUGA:Apakah CPNS Dapat THR 2025? Ini Penjelasan dari Peraturan Pemerintah
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pensiunan PNS Golongan IV Terima THR Lebaran 2025: Cair 17 Maret, Ini Nominalnya
THR PNS 2025 mulai dibayarkan 17 Maret 2025--
Lantas, bagaimana rincian dan nominal THR PNS 2025?
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 11 Tahun 2025.
PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025 ini.
Menjadi dasar hukum pemberian THR kepada seluruh pegawai negeri termasuk PNS di tahun ini.
BACA JUGA:KOCAK, Pengangkatan CPNS Ditunda! Pakar Komunikasi Politik Ini Kutip Pernyataan Ustadz Yusuf Mansur
Jika merujuk PP ini, THR PNS memiliki beragam komponen di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: