Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru

Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru

Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta anggota DPRD Kabupaten OKI selesai tersalurkan

Dimana THR sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai, yaitu diperlukan untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri

"Iya, alhamdulillah seluruh PNS, PPPK dan juga anggota DPRD Kabupaten OKI telah menerima THR lebaran tahun ini, terakhir kemarin tersalurkan," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat. 

Dia menjelaskan, penyaluran THR langsung ke rekening pegawai hingga akhirnya selesai semuanya di Kamis 27 Maret 2025 kemarin. 

BACA JUGA: Cairkan Saldo DANA Gratis Tanpa Diundi, Bisa untuk Tambahan THR Lebaran 2025

BACA JUGA: THR Tambahan! Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Cairkan Saldo Gratis Rp135.000 Sekarang

"Terakhir kemarin penyaluran THR untuk pegawai guru. Dimana jumlah THR adalah yang paling besar dibandingkan pegawai lainnya," ungkap Farlidena, Jumat 28 Maret 2025.

Farlidena menerangkan, adapun jumlah besaran THR tahun ini yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebesar Rp48,6 miliar.

Ini adalah untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK dan juga anggota DPRD Kabupaten OKI sebanyak 45 orang.

"Jumlah total THR untuk seluruh guru dengan nilai yang besar yaitu Rp31,5 miliar. Barulah sisanya untuk pegawai yang lainnya sehingga totalnya Rp48,6 miliar," jelasnya. 

BACA JUGA:Karyawan Tak Terima THR, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan

BACA JUGA:Dana Bagi-bagi THR, Buruan Klaim Saldo Gratis Senilai Rp265.000. Lewat Fitur Dana Kaget

Diberitakan sebelumnya, terkait penyaluran THR sendiri masih menunggu regulasi pemerintah pusat dan tetap sesuai dengan kas daerah

Farlidena menjelaskan, penyaluran THR ini seyogyanya mengikuti pemerintah yaitu berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 PMK Nomor 23 tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait