PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar Belum Bisa ‘Pecah Telur’, Skema Fully Funded Belum Bisa Diterapkan Tahun 2023

PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar Belum Bisa ‘Pecah Telur’, Skema Fully Funded Belum Bisa Diterapkan Tahun 2023

PNS dapat pensiun Rp 1 miliar belum bisa pecah telur. skema pensiun pns fully funded belum bisa diterapkan 2023. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

SUMEKS.CO - PNS dapat pensiun Rp 1 miliar belum bisa pecah telur. Skema pensiun PNS fully funded belum bisa diterapkan tahun 2023.

Awalnya pemerintah berencana mulai mengeksekusi skema pensiunan baru tahun 2023. 

Akan tetapi belum bisa dilaksanakan pada tahun tersebut lantaran membutuhkan simulasi yang panjang dan besar.

Proses simulasi tersebut juga salah satunya untuk melihat kemampuan keuangan daerah, yang mana saat kemampuan daerah kurang, maka keuangan negara harus menambah dari transfer ke daerah.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

Ya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rencana skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih pay as you go.

Skema baru fully funded belum bisa diterapkan 2023.

“(Skema pensiunan PNS fully funded) belum bisa di 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar,” ujar Putut Hari Satyaka.

“Artinya skema pensiun dari manfaat ke iuran pasti itu konsekuensinya sangat besar,” tutur Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

Putut menjelaskan itu saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan belum lama ini dikutip sumeks.co dari jpnn.

Dia mengatakan, simulasi terkait skema pensiunan ini masih terus dilakukan, sebab tidak hanya menyangkut PNS pusat saja melainkan juga daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: