Bukan Wacana, Pensiun PNS Rp 1 Miliar Hitung-hitunganya Jelas, Jangan Sampai Tidak Cetak Gol Tahun 2023 Ini

Bukan Wacana, Pensiun PNS Rp 1 Miliar Hitung-hitunganya Jelas, Jangan Sampai Tidak Cetak Gol Tahun 2023 Ini

Bukan wacana, pensiun PNS Rp 1 miliar hitung-hitunganya jelas. Jangan sampai tidak cetak gol tahun 2023. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Bukan wacana. Pensiun PNS Rp 1 miliar hitung-hitunganya jelas. Pensiunan PNS Rp 1 miliar masih review. Jangan sampai tidak lolos tahun 2023 ini.

Wacana ini tentu menjadi semacam bola panas, bahkan cenderung dipolitisasi oleh sebagian pihak.

Namun Dirjen Angaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati menjelaskan bahwa angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran.

Tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri, seperti dikutip sumeks.co dari finance.detik.com, 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Full Senyum, PNS Pensiun Dini Terima Rp 1 Miliar Jika Pakai Skema Fully Funded

BACA JUGA:Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

Ini perhitungan pensiun PNS Rp 1 miliar. Masuk akal? Baca sampai habis. Bahkan pensiun PNS paling kecil bisa dapat Rp 800 juta. Secara sederhana, skema fully funded dapat dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi. 

Itu jika skema pensiun baru Fully Funded, bisa dapat lebih besar uang yang di dapan PNS pensiunan.

Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama? 

Dalam metode ini, berapa dana yang diharapkan ketika kita selesai dalam tenor waktu tertentu akan diperhitungkan untuk kemudian kita angsur sesuai dengan kemampuan kita. 

BACA JUGA:Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

Nah, ketika seorang PNS pensiun maka hasil pengelolaan iuran dana pensiun di akhir tenor waktu iuran, yaitu ketika PNS memasuki masa pensiun, akan dibayarkan kepada pensiunan sebagaimana aturan yang berlaku.

Misalnya dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan waktu tertentu (asumsi ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: