Batas Usia Pensiun Guru PNS Bertambah 65, TNI Polri Tetap 53

Batas Usia Pensiun Guru PNS Bertambah 65, TNI Polri Tetap 53

Para guru mengikuti konferensi kerja III PGRI Sumsel, Sabtu, 18 Maret 2023. foto: evan zumarli/sumeks.co----

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Batas usia pensiun guru PNS resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo menjadi 65 tahun. Lantas, apakah hal yang sama berlaku untuk batas usia pensiun prajurit TNI dan Polri?

Peraturan baru mengenai batas usia pensiun guru PNS telah disahkan pemerintah yakni mencapai umur 58 dan 65 tahun. Kendati ketetapan batas usia pensiun ASN sudah disahkan, namun tampaknya tak sama dengan batas usia pensiun prajurit TNI dan Polri.

Jika batas usia pensiun ASN mencapai 58 dan 65 tahun, nyatanya untuk prajurit TNI dan Polri masih menggunakan peraturan lama yakni sesuai dengan Undang-Undang TNI/Polri.

Dimana batas usia pensiun TNI dan Polri tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 34 tahun 2004 dan UU Nomor 2 tahun 2022.

BACA JUGA:PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

Masing-masing ketentuan perundang-undangan yang tertuang pada UU Nomor 34 tahun 2004 yakni mengatur batas usia pensiunan TNI dengan maksimal umur 58 tahun bagi perwira tinggi.

Sedangkan, beda halnya dengan batas usia pensiun prajurit TNI yang berada di level Bintara dan Tamtama. Untuk prajurit Bintara dan Tamtama maksimal umur yang berlaku yakni mencapai 53 tahun.

Sementara, UU Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur batas usia pensiun Polri dengan maksimal 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan.

Namun, batas usia pensiunan Polri memiliki pengeculian. Ya, jika anggota Polri tersebut memiliki kelebihan khusus diatas rata-rata anggota lainnya, maka peluang diperpanjangnya batas usia pensiun terbuka lebar. Bahkan dikhususkan untuk anggota Polri tersebut batas usia pensiunnya sampai 60 tahun.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis

Dibandingkan dengan peratursn ASN yang baru, batas usia pensiunnya maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Adapun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Di sisi lain, khusus pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunnya maksimal 65 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: