Gawat, Estimasi Kewajiban Pemerintah Atas Program Pensiun Rp 2.800 Triliun, Wajar Kalau Butuh Skema Baru

Gawat, Estimasi Kewajiban Pemerintah Atas Program Pensiun Rp 2.800 Triliun, Wajar Kalau Butuh Skema Baru

Sri Mulyani disebut bakal menduduki posisi sebagai Bos Bank Indonesia. -@smindrawati/sumeks.co-

SUMEKS.CO - Estimasi kewajiban pemerintah atas program pensiun Rp 2.800 triliun. Jadi wajar kalau butuh skema baru.  

Rencana perubahan skema pembayaran dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini kembali hangat dibicarakan publik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada tanggal 16 Agustus 2022, skema yang selama ini diterapkan dianggap terlalu membebani APBN. 

Jika diperhitungkan angkanya hingga Rp 2.800 triliun (cnbcindonesia.com, 25 Agustus 2022). 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Pelamar Incar Lembaga Pemerintah Ini, Gaji Tembus Rp100 Juta Perbulan

Wacana ini tentu menjadi semacam bola panas, bahkan cenderung dipolitisasi oleh sebagian pihak. 

Namun Dirjen Angaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati menjelaskan bahwa angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran.

Tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri (finance.detik.com, 25 Agustus 2022). 

Jangan Dipolitisasi

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

BACA JUGA:ASN di Kota Palembang Sambut Positif Wacana PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar,Tunggu Kebijakan Direalisasikan

PNS berhak dapat pensiun Rp 1 miliar. Apalagi beban negara berkurang. Bagaimana perhitungannya? Baca sampai habis. Rasional kok!

Pensiunan PNS Rp 1 miliar masih review. Jangan sampai tidak lolos tahun 2023 ini. Pensiun PNS Rp 1 miliar hitung-hitunganya jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: