Skema Pay As You Go Pensiun PNS Saat Ini Terlalu Andalkan Kemampuan Pemerintah Kumpulkan Penerimaan Pajak

Skema Pay As You Go Pensiun PNS Saat Ini Terlalu Andalkan Kemampuan Pemerintah Kumpulkan Penerimaan Pajak

Skema pay as you go pensiun PNS saat ini terlalu andalkan kemampuan pemerintah kumpulkan penerimaan pajak. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Skema pay as you go pensiun PNS. Saat ini terlalu andalkan kemampuan pemerintah. Yaitu dalam kumpulkan penerimaan pajak. 

Mengurangi beban APBN Menteri Keuangan berharap skema fully funded dapat mengurangi beban APBN.

Karena dengan skema saat ini maka negara tetap harus membayar uang pensiun kepada keluarganya saat seorang pensiunan PNS meninggal dunia (cnnindonesia.com, 24 Agustus 2022). 

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, skema fully funded ini sudah dirancang sejak tahun 2018 (bisnis.tempo.co, 25 Agustus 2022).

BACA JUGA:Skema Fully Funded Analoginya Metode Perhitungan Investasi, Jadi Wajar Jika PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Secara sederhana, skema fully funded adalah skema pembayaran dana pensiun akan diangsur oleh PNS aktif dan pemerintah selaku pemberi kerja secara bersama-sama. 

Selanjutnya, akumulasi dana pensiun yang telah terkumpul dan dikelola oleh pihak tertentu yang ditunjuk (misal PT Taspen atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah).

Itu akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun ketika PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun

Namun, pengelolaan dana pensiun pada skema ini perlu memperhatikan risiko portofolio sekuritas pasar. 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Walaupun demikian, seharusnya skema fully funded tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan program pensiun PNS (https://fiskal.kemenkeu.go.id/). 

Selain itu, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: